Dalam sebuah bukunya, Michael Schudson mengutip ungkapan dari seorang editor asal Brazil bahwa, ”All of us have been educated professionally according to the idea that the government is the main source of information, that everything that happens with it is important…. That’s the journalistic law of the least effort. It’s faster and easier to practice journalism based in the world of government than putting the emphasis on what’s happening in society” (Schudson, Michael. ”The Sociology of News”. W.W. Norton & Company, New York : 2003).
Secara bebas dapat diterjemahkan dengan “Setiap kita (maksudnya wartawan) telah secara profesional dididik untuk berpikir bahwa pemerintah adalah narasumber utama dari informasi, apa yang terjadi berkaitan dengan mereka adalah penting…. Itulah hukum usaha minimal dari jurnalistik. Lebih cepat dan mudah untuk mempraktikkan jurnalisme mengikuti dunia pemerintah dibanding menekankan pada apa yang terjadi di masyarakat”.
Artinya, bagi media, pemerintah memiliki kedudukan penting sebagai narasumber informasi utama karena relatif mudah dicari, dan mudah pula untuk ditulis sebagai berita. Tidak perlu banyak perdebatan untuk memasukkan berita tentang aktivitas pemerintah dalam halaman surat kabar.
Di sisi lain, pemerintah pun juga membutuhkan media untuk menyebarluaskan informasi berupa kebijakan maupun kegiatan yang telah dilakukannya kepada masyarakat. Pada sistem pemerintahan demokratis seperti Indonesia, kebutuhan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi ini menjadi kian besar. Pemerintah menginginkan masyarakat mengetahui apa yang telah dilakukannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus ”promosi” atas kepemimpinan politiknya.
Pemerintah juga berkepentingan untuk menampilkan dan menonjolkan citra baik dari setiap aspek tindakan atau kebijakan yang dibuatnya. Sebaliknya, pemerintah berkepentingan untuk meredam kemunculan berita-berita buruk mengenai dirinya. Pendek kata, pemerintah berkepentingan untuk sedapat mungkin mengontrol (atau mengelola) berita-berita yang muncul di media agar favorable (bernilai positif) atau setidaknya mengurangi gambaran-gambaran buruk yang terdapat di dalamnya.
Hal ini pada akhirnya mengantarkan kita pada problem klasik dalam hubungan pemerintah dengan media. Apakah pemerintah benar-benar dapat menghilangkan intervensinya atas media, bahkan pada sistem pers yang demokratis sekalipun? Apakah media dapat menjaga netralitasnya secara optimal dalam hubungannya dengan pemerintah?
Jumat, Desember 19, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar